CEGAH KORUPSI

CEGAH  KORUPSI
CEGAH KORUPSI

Rabu, 25 April 2012

KORUPSI,KOLUSI,NEPOTISME


 

Korupsi

Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.[1]
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
  • perbuatan melawan hukum;
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
  • penggelapan dalam jabatan;
  • pemerasan dalam jabatan;
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.

Daftar isi

 [sembunyikan

Kondisi yang mendukung munculnya korupsi

  • Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
  • Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
  • Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
  • Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
  • Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
  • Lemahnya ketertiban hukum.
  • Lemahnya profesi hukum.
  • Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
  • Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
mengenai kurangnya gaji atau pendapatan pegawai negeri dibanding dengan kebutuhan hidup yang makin hari makin meningkat pernah di kupas oleh B Soedarsono yang menyatakan antara lain " pada umumnya orang menghubung-hubungkan tumbuh suburnya korupsi sebab yang paling gampang dihubungkan adalah kurangnya gaji pejabat-pejabat....." namun B Soedarsono juga sadar bahwa hal tersebut tidaklah mutlak karena banyaknya faktor yang bekerja dan saling memengaruhi satu sama lain. Kurangnya gaji bukanlah faktor yang paling menentukan, orang-orang yang berkecukupan banyak yang melakukan korupsi. Namun demikian kurangnya gaji dan pendapatan pegawai negeri memang faktor yang paling menonjol dalam arti merata dan meluasnya korupsi di Indonesia, hal ini dikemukakan oleh Guy J Parker dalam tulisannya berjudul "Indonesia 1979: The Record of three decades (Asia Survey Vol. XX No. 2, 1980 : 123). Begitu pula J.W Schoorl mengatakan bahwa " di Indonesia di bagian pertama tahun 1960 situasi begitu merosot sehingga untuk sebagian besar golongan dari pegawai, gaji sebulan hanya sekadar cukup untuk makan selama dua minggu. Dapat dipahami bahwa dalam situasi demikian memaksa para pegawai mencari tambahan dan banyak diantaranya mereka mendapatkan dengan meminta uang ekstra untuk pelayanan yang diberikan". ( Sumber buku "Pemberantasan Korupsi karya Andi Hamzah, 2007)
  • Rakyat yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup ke pemilihan umum.
  • Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau "sumbangan kampanye".

Dampak negatif

Demokrasi

Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.

Ekonomi


Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan.
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor private, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.
Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.
Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan pembangunan ekonomi di Afrika dan Asia, terutama di Afrika, adalah korupsi yang berbentuk penagihan sewa yang menyebabkan perpindahan penanaman modal (capital investment) ke luar negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam negeri (maka adanya ejekan yang sering benar bahwa ada diktator Afrika yang memiliki rekening bank di Swiss). Berbeda sekali dengan diktator Asia, seperti Soeharto yang sering mengambil satu potongan dari semuanya (meminta sogok), namun lebih memberikan kondisi untuk pembangunan, melalui investasi infrastruktur, ketertiban hukum, dan lain-lain. Pakar dari Universitas Massachussetts memperkirakan dari tahun 1970 sampai 1996, pelarian modal dari 30 negara sub-Sahara berjumlah US $187 triliun, melebihi dari jumlah utang luar negeri mereka sendiri. [1] (Hasilnya, dalam artian pembangunan (atau kurangnya pembangunan) telah dibuatkan modelnya dalam satu teori oleh ekonomis Mancur Olson). Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya adalah ketidak-stabilan politik, dan juga kenyataan bahwa pemerintahan baru sering menyegel aset-aset pemerintah lama yang sering didapat dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi para pejabat untuk menumpuk kekayaan mereka di luar negeri, di luar jangkauan dari ekspropriasi di masa depan.

Kesejahteraan umum negara

Korupsi politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus "pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.

Bentuk-bentuk penyalahgunaan

Korupsi mencakup penyalahgunaan oleh pejabat pemerintah seperti penggelapan dan nepotisme, juga penyalahgunaan yang menghubungkan sektor swasta dan pemerintahan seperti penyogokan, pemerasan, campuran tangan, dan penipuan.

Penyogokan: penyogok dan penerima sogokan

Korupsi memerlukan dua pihak yang korup: pemberi sogokan (penyogok) dan penerima sogokan. Di beberapa negara, budaya penyogokan mencakup semua aspek hidup sehari-hari, meniadakan kemungkinan untuk berniaga tanpa terlibat penyogokan.
Negara-negara yang paling sering memberikan sogokan pada umumnya tidak sama dengan negara-negara yang paling sering menerima sogokan.
Duabelas negara yang paling minim korupsinya, menurut survey persepsi (anggapan ttg korupsi oleh rakyat) oleh Transparansi Internasional di tahun 2001 adalah sebagai berikut:
Menurut survei persepsi korupsi , tigabelas negara yang paling korup adalah:
Namun demikian, nilai dari survei tersebut masih diperdebatkan karena ini dilakukan berdasarkan persepsi subyektif dari para peserta survei tersebut, bukan dari penghitungan langsung korupsi yg terjadi (karena survey semacam itu juga tidak ada)

Sumbangan kampanye dan "uang haram"

Di arena politik, sangatlah sulit untuk membuktikan korupsi, namun lebih sulit lagi untuk membuktikan ketidakadaannya. Maka dari itu, sering banyak ada gosip menyangkut politisi.
Politisi terjebak di posisi lemah karena keperluan mereka untuk meminta sumbangan keuangan untuk kampanye mereka. Sering mereka terlihat untuk bertindak hanya demi keuntungan mereka yang telah menyumbangkan uang, yang akhirnya menyebabkan munculnya tuduhan korupsi politis.

Tuduhan korupsi sebagai alat politik

Sering terjadi dimana politisi mencari cara untuk mencoreng lawan mereka dengan tuduhan korupsi. Di Republik Rakyat Cina, fenomena ini digunakan oleh Zhu Rongji, dan yang terakhir, oleh Hu Jintao untuk melemahkan lawan-lawan politik mereka.

Mengukur korupsi

Mengukur korupsi - dalam artian statistik, untuk membandingkan beberapa negara, secara alami adalah tidak sederhana, karena para pelakunya pada umumnya ingin bersembunyi. Transparansi Internasional, LSM terkemuka di bidang anti korupsi, menyediakan tiga tolok ukur, yang diterbitkan setiap tahun: Indeks Persepsi Korupsi (berdasarkan dari pendapat para ahli tentang seberapa korup negara-negara ini); Barometer Korupsi Global (berdasarkan survei pandangan rakyat terhadap persepsi dan pengalaman mereka dengan korupsi); dan Survei Pemberi Sogok, yang melihat seberapa rela perusahaan-perusahaan asing memberikan sogok. Transparansi Internasional juga menerbitkan Laporan Korupsi Global; edisi tahun 2004 berfokus kepada korupsi politis. Bank Dunia mengumpulkan sejumlah data tentang korupsi, termasuk sejumlah Indikator Kepemerintahan

Penayangan foto dan data para koruptor di televisi dan media massa

Pada 17 Oktober 2006, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mulai menayangkan foto dan menyebarkan data para buronan tindak pidana korupsi yang putusan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Data dan foto 14 belas koruptor tersebut direncanakan ditayangkan di televisi dan media massa dengan frekuensi seminggu sekali.
Mereka adalah:
  1. Sudjiono Timan - Dirut PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI)
  2. Eko Edi Putranto - Direksi Bank Harapan Sentosa (BHS)
  3. Samadikun Hartono - Presdir Bank Modern
  4. Lesmana Basuki - Kasus BLBI
  5. Sherny Kojongian - Direksi BHS
  6. Hendro Bambang Sumantri - Kasus BLBI
  7. Eddy Djunaedi - Kasus BLBI
  8. Ede Utoyo - Kasus BLBI
  9. Toni Suherman - Kasus BLBI
  10. Bambang Sutrisno - Wadirut Bank Surya
  11. Andrian Kiki Ariawan - Direksi Bank Surya
  12. Harry Mattalata alias Hariram Ramchmand Melwani - Kasus BLBI
  13. Nader Taher - Dirut PT Siak Zamrud Pusako
  14. Dharmono K Lawi - Kasus BLB
KOLUSI



Oleh : Suparlan Lingga. Praktek korupsi yang terjadi di negara kita benar-benar sudah sangat memprihatinkan. Ibarat kanker ganas stadium akhir, korupsi telah menggerogoti seluruh penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kejahatan korupsi berkembang dan menyebar secara sporadis di seluruh pelosok tanah air.
Patah tumbuh hilang berganti

‘Tiada hari tanpa korupsi’. Barangkali inilah ungkapan paling tepat untuk menggambarkan kondisi negara kita yang sedang sekarat dihantam wabah ganas korupsi. Hampir setiap hari headline media massa memberitakan pelaku kejahatan korupsi (koruptor) yang tertangkap tangan, disidik, diadili, divonis, hingga diseret paksa (eksekusi) ke penjara.

Bisa dikatakan berita tentang korupsi sudah sangat menjenuhkan dimana dalam sehari saja ada banyak kasus korupsi terjadi. Ironisnya belum tuntas kasus korupsi yang satu, keesokan harinya muncul lagi berita kasus korupsi baru.

Pemberitaan media massa hanya salah satu indikator yang menegaskan bahwa kejahatan korupsi telah menggurita di tanah air. Secara kasat mata kita melihat praktek korupsi secara vulgar dalam kehidupan sehari-hari terutama di berbagai institusi pemerintahan.

Tidak bisa dimungkiri perkembangan kejahatan korupsi sungguh luar biasa dan berlari jauh meninggalkan upaya pemberantasannya. Para koruptor sekarang juga tidak lagi malu-malu melakukan korupsi.

Para koruptor bukan hanya mengembangkan (modifikasi) modus korupsi tetapi juga merekrut dan mendidik pengikut (baca: koruptor) baru. Jadi koruptor lama terus melahirkan generasi baru koruptor (beranak pinak).

Inilah yang disebut regenerasi koruptor. Ibarat pepatah ‘patah tumbuh hilang berganti atau mati satu tumbuh seribu’ para koruptor terus melahirkan dan membesarkan generasi penerusnya. Berbagai institusi negara menjadi tempat persemaian (pembibitan) koruptor muda secara sistematis.

Fakta ini terlihat jelas dari banyaknya koruptor muda yang sedang diproses hukum seperti Gayus Tambunan, birokrat (pegawai pajak) terpidana beberapa kasus korupsi besar pajak, yang masih berusia 32 tahun. Lalu ada tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) muda yaitu Angelina Sondakh, Muhammad Nazaruddin, dan Wa Ode Nurhayati yang sedang diadili karena korupsi.

Ketiga legislator dari parpol berbeda ini ternyata belum genap berusia 35 tahun. Belakangan Dhana Widyatmika, tersangka kasus korupsi pajak yang berumur di bawah 40 tahun. Banyak nama yang santer disebut (baca: diduga kuat) terlibat kasus korupsi (sedang dalam proses penyidikan) juga notabene politisi dan birokrat muda yang rata-rata berusia 40-an ke bawah.

Gayus dan kawan-kawan hanya sekedar contoh dari fenomena regenerasi koruptor muda. Mereka adalah hasil persemaian bibit koruptor baru. Kini banyak anak muda yang berpikiran sempit (pendek), ingin cepat kaya (materi) dengan menghalalkan korupsi. Mental korupsi diserap dari kebobrokan sistem dan hegemoni kekuasaan koruptor tua.

Bahkan laporan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan banyak sekali rekening gendut para birokrat, aparat penegak hukum, dan pejabat muda yang diduga merupakan hasil korupsi. Fenomena ini juga terjadi di seluruh daerah termasuk kabupaten yang miskin dan tertinggal.

Para koruptor muda ini lebih lihai dan cerdas dalam memanfaatkan peluang (baca: kelemahan sistem) daripada seniornya. Mereka kerap berkonspirasi secara lintas institusi dan sektor. Seperti kata Busyro Muqoddas, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), para koruptor muda memiliki perencanaan struktural. Korupsi dilakukan secara terencana, sistematis, dan terorganisir.

Amputasi

Alkisah ada seorang Bupati hendak mewawancarai (seleksi) tiga orang calon Kadis Pendapatan Daerah. Calon pertama masuk dan Bupati bertanya, "Saudara A, dua ditambah dua berapa? Lalu si A menjawab,"Siap Pak! Empat,". Bupati mengernyitkan dahi,"Orang ini punya pendirian, bisa menyulitkan nanti," Lantas calon ini langsung gugur.

Kemudian masuk calon kedua dan Bupati kembali bertanya,"Saudara B, dua ditambah dua berapa? Diapun terhenyak dan menjawab,"Siap Pak! Tiga," Bupati terkejut dan menggaruk-garuk kepala. "Orang ini cerdik dan licik, bisa dimakannya aku nanti". Calon inipun langsung gugur.

Akhirnya masuklah calon ketiga dan Bupati bertanya, "Saudara C, dua ditambah dua berapa? Si C terhenyak tapi segera merunduk lalu dengan takzim menjawab,"Siap pak! Itu terserah Bapak sajalah," Spontan Bupati itu tersenyum dan berkata,"Anda terpilih dan akan dilantik minggu depan."

Cerita singkat ini menggambarkan proses regenerasi koruptor di negara kita. Bupati memilih Kadis yang bisa diajak kong-kali-kong (baca: korupsi dan kolusi) untuk membangun jaringan kekuasaannya, lalu Kadis juga akan melakukan hal sama terhadap bawahannya. Rantai seperti ini berjalan terus dari pusat hingga ke daerah, dari tingkat tertinggi sampai terendah.

Jika ada orang yang tidak mau ikut dalam jaringan koruptor ini maka dia pasti tersingkir dalam sistem. Maka tidak heran jika korupsi dilakukan secara berjamaah karena semua level (tingkatan) terlibat.

Melihat realitas ini maka langkah pertama yang harus dilakukan untuk mengamputasi regenerasi koruptor adalah memperbaiki proses rekrutmen aparat dan pejabat negara. Harus ada perubahan radikal dalam mekanisme perekrutan (seleksi) para birokrat, aparat penegak hukum, hingga pejabat di semua institusi negara (eksekutif, legislatif, dan judikatif).

Proses seleksi aparat dan pejabat negara harus transparan dan akuntabel. Asas profesionalitas dan fairness dijunjung tinggi. Sebagai contoh untuk merekrut birokrat baru harus melalui proses seleksi yang benar-benar bersih, jujur serta bisa mengidentifikasi kemampuan dan integritas seseorang.

Demikian juga dalam proses seleksi para pejabat negara. Jika melalui lembaga legislatif maupun eksekutif maka sejak seleksi administrasi hingga fit and proper test harus dilakukan secara transparan, terbuka, dan bebas dari kolusi maupun nepotisme.

Sedangkan bagi pejabat yang dipilih langsung oleh rakyat juga harus disaring melalui aturan ketat pencalonan. Kandidat dengan rekam jejak (track record) buruk seperti pernah terlibat korupsi, pelaku kriminalitas, suka mabuk, doyan kawin-cerai, memalsukan ijazah pendidikan, dan sebagainya tidak boleh dicalonkan sehingga kontestan yang maju (akan dipilih secara demokratis) benar-benar teruji komitmen dan integritasnya.

Selanjutnya sistem administrasi negara terutama menyangkut pengelolaan keuangan harus dibenahi secara komprehensif. Berbagai grey area (daerah abu-abu) yang bisa menjadi celah terjadinya korupsi harus dikikis sehingga seluruh sistem administrasi penyelenggaraan negara bisa berjalan transparan, akuntabel, dan tanggap terhadap dinamika zaman.

Terakhir upaya penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu terhadap pelaku korupsi. Seluruh koruptor harus dipidana secara maksimal (UU No. 20 tahun 2001 dan UU No. 8 tahun 2010) dan seluruh harta mereka disita negara (melalui mekanisme pembuktian terbalik). Inilah yang sering disebut pemiskinan koruptor.

Berbagai langkah ini harus dilakukan secara terpadu dan konsisten agar regenerasi koruptor bisa diputus (diamputasi). Jika tidak, maka negara kita akan terperangkap dalam darurat korupsi berkepanjangan. ***

Nepotisme

Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori.
Sebagai contoh, kalau seorang manajer mengangkat atau menaikan jabatan seorang saudara, bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi namun bukan saudara, manajer tersebut akan bersalah karena nepotisme. Pakar-pakar biologi telah mengisyaratkan bahwa tendensi terhadap nepotisme adalah berdasarkan naluri, sebagai salah satu bentuk dari pemilihan saudara.
Kata nepotisme berasal dari kata Latin nepos, yang berarti "keponakan" atau "cucu". Pada Abad Pertengahan beberapa paus Katolik dan uskup- yang telah mengambil janji "chastity" , sehingga biasanya tidak mempunyai anak kandung - memberikan kedudukan khusus kepada keponakannya seolah-olah seperti kepada anaknya sendiri[1]. Beberapa paus diketahui mengangkat keponakan dan saudara lainnya menjadi kardinal. Seringkali, penunjukan tersebut digunakan untuk melanjutkan "dinasti" kepausan. Contohnya, Paus Kallistus III, dari keluarga Borja, mengangkat dua keponakannya menjadi kardinal; salah satunya, Rodrigo, kemudian menggunakan posisinya kardinalnya sebagai batu loncatan ke posisi paus, menjadi Paus Aleksander VI[2]. Kebetulan, Alexander mengangkat Alessandro Farnese, adik kekasih gelapnya, menjadi kardinal; Farnese kemudian menjadi Paus Paulus III[3]. Paul juga melakukan nepotisme, dengan menunjuk dua keponakannya (umur 14 tahun dan 16 tahun) sebagai Kardinal. Praktek seperti ini akhirnya diakhiri oleh Paus Innosensius XII yang mengeluarkan bulla kepausan Romanum decet pontificem pada tahun 1692[1]. Bulla kepausan ini melarang semua paus di seluruh masa untuk mewariskan tanah milik, kantor, atau pendapatan kepada saudara, dengan pengecualian bahwa seseorang saudara yang paling bermutu dapat dijadikan seorang Kardinal.
Di Indonesia, tuduhan adanya nepotisme bersama dengan korupsi dan kolusi (ketiganya disingkat menjadi KKN) dalam pemerintahan Orde Baru, dijadikan sebagai salah satu pemicu gerakan reformasi yang mengakhiri kekuasaan presiden Soeharto di tahun 1998.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menjamin, akan memproses semua kasus tindak pidana korupsi dan menghukum pihak-pihak yang terbukti melakukan korupsi sebagai bentuk penegakan hukum di Indonesia.
"Hampir semua kasus korupsi yang ditangani penyidik dan jaksa KPK, terdakwanya tidak diputus bebas kecuali kasus korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad. Itu pun akhirnya Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas tersebut," kata Bambang Widjojanto di Semarang, Jumat.

Hal tersebut diungkapkan Bambang usai memberikan pelatihan "Strategic Criminal Justice Improvement" di markas Jakarta Centre for Law Enforcement Cooperation (JCLEC) di kompleks Akademi Kepolisian Semarang.

Berdasarkan data yang dihimpun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang sejak diresmikan pada awal 2011 telah menjatuhkan vonis bebas terhadap tujuh terdakwa kasus korupsi.

Ketujuh kasus korupsi yang divonis bebas tersebut adalah kasus proyek pengadaan alat pemancar fiktif milik Radio Republik Indonesia di Purwokerto sebesar Rp4,85 miliar dengan terdakwa Teguh Tri Murdiono, kasus korupsi dana ganti rugi proyek Jalan Tol Semarang-Solo di Desa Jatirunggo senilai Rp12,1 miliar dengan terdakwa Agus Sukmaniharto, kasus korupsi pengajuan kredit Bank Jateng Cabang Syariah Semarang sebesar Rp39 miliar dengan terdakwa Yanuelva Etliana, kasus korupsi APBD Kabupaten Sragen dengan terdakwa mantan Bupati Sragen Untung Wiyono senilai Rp11,2 miliar.

Kemudian, mengabulkan penangguhan penahanan Ketua DPRD Kabupaten Grobogan M Yaeni dari tahanan rutan menjadi tahanan kota dalam kasus korupsi pemiliharaan mobil dinas kabupaten setempat sebesar Rp1,9 miliar, kasus suap sebesar Rp13,5 miliar kepada mantan Bupati Kendal Hendi Boedoro dengan terdakwa Suyatno, dan kasus korupsi sistem informasi administrasi dan kependudukan online di Kabupaten Cilacap sebesar Rp13,2 miliar dengan terdakwa Oei Sindhu Stefanus.

Enam dari tujuh kasus korupsi yang terdakwanya divonis bebas tersebut majelis hakimnya diketuai oleh Lilik Nuraini, kecuali majelis hakim kasus korupsi sistem informasi administrasi dan kependudukan online di Kabupaten Cilacap yang diketuai Noor Ediyono.

Terkait dengan sejumlah kasus korupsi yang terdakwanya divonis bebas tersebut, Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah mendesak Komisi Yudisial untuk segera memeriksa majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang yang membebaskan terdakwa kasus korupsi.

"Surat desakan tersebut kami tujukan kepada Ketua Komisi Yudisial di Jakarta dan mengharapkan agar majelis hakim mengadili terdakwa segera diperiksa," kata Koordinator KP2KKN Jawa Tengah Windy Setyawan Putra. 


REFERENSI:
-https://www.google.co.id
-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar