CEGAH KORUPSI

CEGAH  KORUPSI
CEGAH KORUPSI

Rabu, 25 April 2012

Bagaimana Cara Mencegah Korupsi???

a. Membuat aturan/tata-tertib/kesepakatan/perjanjian, yang
didasari akan kesadaran bahwa seluruh organisasi mempunyai
unsur manusiawi (karena anggota/individu-individu di dalamnya
adalah manusia), sehingga berpeluang membuat kesalahan baik
secara sengaja dan maupun secara tidak sengaja.
b. Menerapkan kaidah-kaidah manajemen modern, di ataranya
adalah perencanaan kerja yang baik, sehingga mudah dimonitoring,
diarahkan, diberi motivasi dan mudah
diawasi/dikendalikan. Sehingga semua tindakan, keputusan,
kebijaksanaan dapat dipertanggunjawabkan.
c. Menetapkan standar rekrutmen yang baik, dimana penerimaan
calon penatalayanan harus mempunyai (dilengkapi) syaratsyarat
yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Dimana
kriteria tersebut adalah kriteria kepribadian yang tepat (jenis
kepribadian yang sesuai, misalnya tingkat affiliasi tinggi, needs of
achievement tinggi, dlsb), motivasi, pengetahuan teknis, dan
kejujuran moral.
d. Memperbaiki mutu lulusan sekolah-sekolah tinggi, Perguruan
Tinggi yang merupakan pabrik penata-layanan, dengan
menetapkan standar penerimaan yang cukup tinggi, menetapkan
standar minimal pencapaian prestasi yang cukup menjamin
kualitas, meramu kurikulum yang memuat unsur-unsur
manajemen modern, perilaku-organisasi, sosiologi, pengetahuan
hukum, guna mendapatkan lulusan yang sadar akan
keberadaannya, ditengah lingkungan masyarakat yang terus
maju dengan cepat, dan tingkat kemajemukan yang tinggi.
e. Menindak tegas seluruh pelanggaran organisasi yang bertujuan
untuk mencari keuntungan pribadi, guna mencegah timbulnya
preseden buruk di kemudian hari. Karena berdasarkan
pengalaman banyak tindak korupsi yang terjadi adalah karena
meniru atau pengulangan.
f. Menanamkan pemahaman bahwa organisasi mempunyai sifat manusiawi yang kental, yang tidak
luput dari kesalahan, dan harus diawasi jalannya, serta dikoreksi
dari waktu ke waktu.

referensi:http://hukum.kompasiana.com/2011/02/06/bagaimana-cara-mencegah-korupsi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar